Jika seorang PNS akan melanjutkan studi, kata rekan-rekan yang sudah melanjutkan studi, diharuskan membuat surat ijin belajar. Salah satu manfaatnya adalah kita tidak akan disalahkan jika ada kegiatan perkuliahan yang dilaksanakan pada saat jam kerja. Karena saya bertugas di Kabupaten Lebak, informasi yang saya peroleh untuk mengajukan permohonan surat ijin belajar adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan kepada bupati Lebak (akan dibuatkan oleh dinas pendidikan kabupaten Lebak)
- Surat permohonan dari yang bersangkutan yang ditujukan ke kepala dinas pendidikan kabupaten Lebak (materai Rp 6.000,-)
- Rekomendasi dari atasan (dalam hal ini kepala sekolah)
- DP3 tahun terakhir di legalisir
- SK CPNS/PNS terakhir yang dilegalisir
- Ijazah terakhir yang dilegalisir
- Surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
- Jadwal kuliah
- SK pembagian tugas mengajar
Pada saat tulisan ini saya buat, permohonan ijin belajar saya sudah saya ajukan ke dinas pendidikan. Tinggal menunggu hasilnya. Semoga lancar. Amien.